Langsa – Banding Ditolak Kopda Tak ada lagi ruang untuk lari dari hukuman. Upaya hukum terakhir Kopda Bazarsah, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Militer. Dengan itu, hukuman mati yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku dan mengikat.
Putusan banding ini menandai akhir tragis perjalanan hukum seorang anggota TNI yang pernah disegani, tapi kini dikenang karena pengkhianatan paling kelam — terhadap keluarga, institusi, dan sumpah prajurit.
Kilasan Kasus: Cinta yang Berujung Darah
Kasus Kopda Bazarsah mencuat pada 2022 silam, saat istrinya, Rina Wulandari, ditemukan tewas ditembak di depan rumahnya. Penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan: sang suami, seorang anggota TNI aktif, diduga menjadi dalang di balik pembunuhan itu.
Lebih dari sekadar konflik rumah tangga, penyidik menemukan motif kompleks: perselingkuhan, tekanan psikologis, hingga dugaan manipulasi keuangan rumah tangga. Ia bahkan sempat melarikan diri dan menjadi buron nasional sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Majelis Hakim: “Perbuatannya Sadis dan Terencana”

Dalam amar putusan yang dibacakan awal tahun ini, majelis hakim militer menyebut bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sangat keji.
“Terdakwa tidak hanya merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya, tetapi juga memanipulasi banyak pihak, termasuk rekan sesama prajurit,” bunyi pertimbangan hakim.
Baca Juga : Pimpin Upacara HUT Ke-24 Kota Langsa, Wali Kota Jeffry Serahkan 112 SK
Banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kopda Bazarsah dinilai tidak cukup kuat untuk meringankan hukuman, dan akhirnya ditolak secara resmi pada Oktober 2025.
Ahli Hukum: Vonis Mati di Jalur Militer Itu Langka
Menurut pakar hukum militer, vonis mati terhadap anggota TNI adalah kejadian sangat jarang, dan hanya dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur pengkhianatan berat terhadap kode etik militer dan nilai kemanusiaan.
“Vonis ini adalah pesan keras bagi seluruh aparat: berseragam bukan berarti kebal hukum. Bahkan lebih berat tanggung jawabnya,” kata Dr. Retno Syamsiar, pengamat hukum militer dari UI.
Keluarga Korban: Keputusan Ini Tidak Membawa Bahagia, Tapi Keadilan
Pihak keluarga Rina, istri yang menjadi korban, menyatakan lega namun tidak bahagia. Mereka menyebut keputusan ini sebagai bentuk keadilan, namun tetap menyisakan luka yang tak bisa disembuhkan.
“Anak kami kehilangan ibu dan ayah sekaligus. Tidak ada yang bisa mengganti itu. Tapi setidaknya, keadilan sudah ditegakkan,” ujar kakak korban.
Publik Terbelah: Hukuman Mati atau Rehabilitasi?
Di tengah putusan ini, opini publik kembali terbelah. Sebagian mendukung hukuman mati sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan luar biasa. Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam menekan kriminalitas — bahkan jika pelakunya adalah aparat.
Di media sosial, muncul tagar seperti:
#KeadilanUntukRina dan #ReformasiHukumMiliter
yang menandakan bahwa kasus ini menyentuh urat nadi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi pertahanan.

![cambodia1112_coverimage[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/cambodia1112_coverimage1-148x111.jpg)
![area-restorasi-mangrove-di-desa-sungsang-iv-banyuasin-yang-dilakukan-skk-migas-sumbagsel-dan-kkks-1763178893806_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/area-restorasi-mangrove-di-desa-sungsang-iv-banyuasin-yang-dilakukan-skk-migas-sumbagsel-dan-kkks-1763178893806_1691-148x111.jpeg)
![perampok-sopir-taksi-online-di-bogor-1763030776155_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/perampok-sopir-taksi-online-di-bogor-1763030776155_1691-148x111.jpeg)
![projects_wuLtyx[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/projects_wuLtyx1-148x111.jpg)
![0NUBWiu0DPqicUVbIsRo9fK4F9R7Ri4xz3Ut7sye[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/0NUBWiu0DPqicUVbIsRo9fK4F9R7Ri4xz3Ut7sye1-148x111.webp)