, ,

Kantor Desa Kadirejo Klaten Digembok Warga gegara Tukar Guling Tanah

oleh -78 Dilihat

Langsa – Kantor Desa Kadirejo Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, setelah sekelompok warga melakukan aksi menggembok pintu kantor desa pada Kamis pagi (30/10). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan tukar guling tanah kas desa yang dinilai warga tidak transparan dan merugikan masyarakat setempat.

Akibat aksi tersebut, aktivitas pemerintahan desa lumpuh total. Para perangkat desa tidak bisa masuk ke kantor untuk bekerja, sementara warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan harus pulang dengan tangan kosong.

Kantor Desa Kadirejo
Kantor Desa Kadirejo

Baca Juga : Das Paulinum Dari Reruntuhan Menuju Kebangkitan Kembali – Simbol Sejarah, Pendidikan, dan Rekonsiliasi di Leipzig

Menurut pantauan di lapangan, puluhan warga datang sejak pukul 08.00 WIB. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan seperti “Tolak Tukar Guling Tanah Kas Desa yang Tidak Transparan” dan “Kembalikan Hak Warga Kadirejo.” Aksi berlangsung damai, namun tegas — warga memasang gembok besar di pagar utama kantor desa dan menyegel pintu masuk dengan rantai besi.

Salah satu warga, Suyatno (54), mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa bersama pihak ketiga. Menurutnya, lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian produktif akan dialihkan untuk proyek pembangunan gudang logistik tanpa ada musyawarah yang jelas.

“Kami ini warga yang sudah puluhan tahun menggarap tanah kas desa. Tiba-tiba tanah itu mau ditukar dengan lahan lain yang kami tidak tahu di mana lokasinya. Kami merasa ditinggalkan dan tidak diajak bicara,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan oleh Siti Aminah (43), warga lain yang ikut aksi. Ia menilai pemerintah desa seharusnya lebih terbuka kepada masyarakat, apalagi jika menyangkut aset desa yang digunakan untuk kepentingan umum. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi semua harus jelas. Jangan sampai tanah produktif diambil tanpa kejelasan ganti rugi atau manfaatnya bagi warga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kadirejo, Sumarno, mengaku memahami keresahan warganya, namun menegaskan bahwa proses tukar guling sudah melalui mekanisme yang sah dan telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten. Ia menyebut, lahan pengganti sudah disiapkan di wilayah lain yang dinilai lebih strategis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak ada niat merugikan warga. Tukar guling ini justru untuk kepentingan pembangunan jangka panjang desa. Semua dokumen dan persetujuan sedang dalam tahap finalisasi,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menenangkan warga. Mereka tetap bersikeras agar pemerintah desa menunda seluruh proses tukar guling hingga ada sosialisasi terbuka dan musyawarah bersama masyarakat penggarap tanah.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.