, ,

Lima Terpidana Judi Dicambuk di Aceh Tenggara

oleh -338 Dilihat

langsa – Lima Terpidana Judi Dicambuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk

Lima Terpidana Judi Dicambuk
Lima Terpidana Judi Dicambuk

Baca Juga : Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan Imbas Demo di Jakarta

Mereka terbukti melakukan perjudian jenis judi kartu remi dan togel di lokasi yang berbeda, namun dalam waktu yang berdekatan.

 Ia menegaskan bahwa eksekusi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas agar menjauhi praktik perjudian.

“Ini bukan untuk mempermalukan, tapi bagian dari proses penegakan hukum syariah dan pembelajaran bagi yang lain,” ujarnya dalam konferensi pers usai eksekusi.

Kelima terpidana tampak pasrah dan menjalani eksekusi dengan pengawalan ketat dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah).

 Eksekutor cambuk yang telah menjalani pelatihan khusus melaksanakan hukuman sesuai standar prosedur, termasuk jeda waktu antarayunan cambukan.

 Beberapa warga yang menyaksikan eksekusi menyatakan keprihatinan, namun mendukung langkah tegas terhadap pelanggar hukum syariah.

Kepala Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara menyebutkan bahwa tahun ini saja sudah ada belasan kasus perjudian yang sedang dalam proses hukum.

 Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia di lokasi yang rawan menjadi tempat perjudian terselubung.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian atau pelanggaran syariah lainnya.

 Dalam kasus kelima terpidana ini, proses penangkapan dilakukan secara cepat berdasarkan laporan warga dan pengintaian aparat.

 Barang bukti berupa kartu remi, kupon togel, dan uang taruhan disita dan dijadikan dasar dalam proses penyidikan.

Selain hukuman cambuk, para terpidana juga menjalani hukuman penjara ringan

Proses hukum dinyatakan sah setelah melalui pembacaan putusan oleh Mahkamah Syar’iyah dan tidak ada upaya banding dari para terdakwa.

Eksekusi hukuman cambuk ini adalah yang keempat kalinya

Pihak Kejaksaan berharap pelaksanaan terbuka ini memberi efek psikologis pencegahan bagi masyarakat yang mungkin tergoda melakukan pelanggaran serupa.

Organisasi ini masyarakat sipil di Aceh memiliki pandangan beragam terhadap hukuman cambuk, sebagian mendukung, sebagian lagi menilai perlu ada pendekatan rehabilitatif

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.