Langsa – Modus Eks Bupati Kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka. Proyek yang semestinya membawa air bersih ke masyarakat justru berubah menjadi sumber keuntungan pribadi dan jaringan politik.
Menurut penyelidikan KPK, proyek SPAM dengan nilai total Rp 8,2 miliar itu diduga dikorupsi melalui pengaturan tender, mark-up anggaran, dan manipulasi laporan progres proyek. Modus ini dijalankan secara sistematis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, melibatkan sejumlah pejabat dinas dan rekanan kontraktor.
“Sejumlah bukti menunjukkan adanya kesepakatan awal antara mantan Bupati dan pihak kontraktor untuk membagi fee proyek SPAM di Pesawaran,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/10).
Proyek Air Bersih yang Tak Pernah Benar-Benar Bersih

Baca Juga : Unila Belum Keluarkan Sanksi ke Mahasiswanya yang Jadi Tersangka Penganiayaan
Proyek SPAM seharusnya menjadi program vital untuk menyediakan air bersih bagi ribuan warga Pesawaran, terutama di wilayah pesisir dan pedalaman. Namun hasil audit menunjukkan, sebagian besar instalasi tidak berfungsi optimal karena spesifikasi teknis tidak sesuai kontrak.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, pipa air yang digunakan berdiameter lebih kecil dari rencana awal, beberapa lokasi sumur bor bahkan tidak aktif, dan tangki penampung air dibangun setengah jadi. Ironisnya, laporan proyek tetap mencatat bahwa pekerjaan selesai 100 persen.
Modus Penggelembungan Anggaran
Penyidik menemukan bahwa nilai proyek dimark-up hingga 30 persen, dengan cara memanipulasi harga material dan volume pekerjaan. Beberapa perusahaan rekanan yang memenangkan tender ternyata terafiliasi secara tidak langsung dengan orang dekat mantan bupati.
Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan perusahaan “pinjaman” atau “bendera”, yang seolah-olah memenangkan tender, padahal pengelolaannya dikendalikan oleh pihak tertentu dari lingkar kekuasaan daerah.
Fee Proyek Mengalir ke Kantong Elit Daerah
KPK juga menelusuri adanya pemberian fee proyek sebesar 10–15 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Pemkab Pesawaran. Uang itu disebut mengalir melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan kegiatan politik.
Sumber internal menyebut, pola serupa pernah terjadi pada beberapa proyek infrastruktur lain di Pesawaran, namun kasus SPAM ini menjadi yang paling menonjol karena dana yang dikorupsi terbilang besar dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Jejak Digital dan Dokumen Palsu
Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen kontrak palsu, catatan transfer bank, dan komunikasi digital antara pihak rekanan dan pejabat daerah. Dari komunikasi itu, terungkap adanya arahan langsung untuk memenangkan perusahaan tertentu dan mengatur proses pencairan dana proyek.
Beberapa pejabat dinas yang diperiksa mengaku hanya menjalankan perintah “atasan”. Namun, dalih itu justru memperkuat dugaan adanya kendali terpusat dari level kepala daerah dalam pengaturan proyek SPAM tersebut.
KPK Siapkan Dakwaan Berlapis
KPK menjerat mantan bupati dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, penyidik juga membuka peluang penerapan pasal pencucian uang, karena sebagian dana hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli aset pribadi.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk jika ada upaya menyamarkan uang hasil tindak pidana melalui pembelian tanah, kendaraan, atau investasi fiktif,” tambah Ali Fikri.
Reaksi Publik dan Seruan Transparansi
Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Pesawaran. Warga menilai korupsi di sektor air bersih sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kebutuhan dasar rakyat.
“Air bersih itu hak kami. Kalau proyeknya dikorupsi, berarti mereka mengambil sesuatu yang sangat vital dari kehidupan kami,” ujar Siti Rahma, warga Desa Sukajaya Lempasing.

![pelaku-penggelapan-meninggal-1758698050324_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/pelaku-penggelapan-meninggal-1758698050324_1691-148x111.jpeg)
![Suasana-pemusnahan-barang-ilegal-di-kantor-Bea-Cukai-Sumbagbar[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/Suasana-pemusnahan-barang-ilegal-di-kantor-Bea-Cukai-Sumbagbar1-148x111.webp)
![Timnas-Indonesia-U-17-vs-Zambia[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/Timnas-Indonesia-U-17-vs-Zambia1-148x111.webp)
![image_750x_69070f324bb18[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/image_750x_69070f324bb181-148x111.jpg)
![20211112030943[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/10/202111120309431-148x111.jpg)