Langsa – Reza yang Buron Setelah tiga bulan jadi buronan, pelarian Reza (27), warga asal Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Ia ditangkap aparat Satreskrim Polres Prabumulih setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Penangkapan ini menjadi akhir dari upaya pengejaran panjang terhadap pelaku yang sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Reza dibekuk pada Sabtu malam (25/10/2025) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami intai sejak beberapa minggu terakhir. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eko Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (26/10).
Gelapkan Motor Teman Sendiri
Kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu. Saat itu, Reza meminjam sepeda motor milik temannya, Rahmat (29), dengan alasan ingin pergi sebentar ke pasar. Namun setelah ditunggu berjam-jam, Reza tak kunjung kembali.

Baca Juga : Dewi Sastrani Dorong Rempah Jadi Ciri Khas dan Kebanggaan Daerah
Korban yang curiga kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Motor jenis Honda Beat warna hitam itu pun raib tanpa jejak.
Setelah beberapa hari tak ada kabar, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Reza sempat menjual motor tersebut ke daerah lain dengan harga murah untuk kebutuhan pribadi.
Polisi Butuh Waktu Tiga Bulan
Kasus ini tidak mudah diungkap. Reza dikenal licin dan berpindah tempat dari Prabumulih ke Muara Enim, lalu ke Palembang untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat kerja sama dengan unit Reskrim di beberapa wilayah, polisi berhasil melacak keberadaannya melalui jejak transaksi penjualan motor dan komunikasi online.
“Pelaku sempat bekerja serabutan di Palembang sebelum akhirnya pulang ke Prabumulih. Dari sanalah kami bisa menangkapnya,” kata AKP Eko.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, Reza mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual motor tersebut seharga Rp4 juta dan menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi.
Kini, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Barang bukti dan keterangan pelaku sudah kami amankan,” tegas AKP Eko.
Korban Minta Pelaku Bertanggung Jawab
Sementara itu, korban Rahmat mengaku kecewa sekaligus lega setelah mengetahui pelaku akhirnya tertangkap. Ia mengaku tidak menyangka bahwa orang yang sudah ia anggap teman tega berbuat demikian.
“Saya cuma ingin motor saya kembali. Kalau dia mau minta maaf, saya maafkan, tapi harus tanggung jawab,” ujarnya saat ditemui wartawan.

![cambodia1112_coverimage[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/cambodia1112_coverimage1-148x111.jpg)
![area-restorasi-mangrove-di-desa-sungsang-iv-banyuasin-yang-dilakukan-skk-migas-sumbagsel-dan-kkks-1763178893806_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/area-restorasi-mangrove-di-desa-sungsang-iv-banyuasin-yang-dilakukan-skk-migas-sumbagsel-dan-kkks-1763178893806_1691-148x111.jpeg)
![perampok-sopir-taksi-online-di-bogor-1763030776155_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/perampok-sopir-taksi-online-di-bogor-1763030776155_1691-148x111.jpeg)
![projects_wuLtyx[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/projects_wuLtyx1-148x111.jpg)
![0NUBWiu0DPqicUVbIsRo9fK4F9R7Ri4xz3Ut7sye[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/0NUBWiu0DPqicUVbIsRo9fK4F9R7Ri4xz3Ut7sye1-148x111.webp)