Langsa – Unila Belum Keluarkan Universitas Lampung (Unila) tengah menjadi sorotan publik setelah salah satu mahasiswanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Meski status hukum sudah naik, pihak kampus hingga kini belum menjatuhkan sanksi akademik apa pun.
Keputusan itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat: Apakah kampus menutup mata, atau justru menunggu bukti yang pasti?
Kasus Penganiayaan yang Viral
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391287/original/041629800_1761306010-1000700416.jpg)
Baca Juga : Reza yang Buron 3 Bulan Usai Gelapkan Motor di Prabumulih Ditangkap Polisi
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan yang melibatkan mahasiswa Unila beredar di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak seorang mahasiswa memukul rekannya di sebuah area kos.
Polisi kemudian bergerak cepat, memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung membenarkan hal tersebut, menyebut proses hukum tengah berjalan.
“Tersangka sudah diperiksa dan dikenakan pasal terkait penganiayaan ringan,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.
Pihak Kampus Angkat Bicara: “Kami Tidak Gegabah”
Menanggapi polemik yang beredar, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unila, Dr. Bambang Sutopo, menegaskan bahwa pihak kampus tidak tinggal diam, namun tidak akan gegabah memberikan sanksi sebelum proses hukum selesai.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sanksi akademik baru bisa dijatuhkan setelah ada keputusan hukum yang tetap,” ujar Bambang saat ditemui di kampus Unila, Senin (27/10).
Ia menambahkan, universitas memiliki kode etik dan prosedur disiplin yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Unila punya mekanisme etik, tapi kami juga harus adil terhadap semua pihak. Jangan sampai kampus menjatuhkan sanksi berdasarkan tekanan publik tanpa bukti final,” lanjutnya.
Etika Akademik dan Asas Keadilan
Sikap Unila ini menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai kampus terlalu lamban, sementara lainnya mengapresiasi pendekatan hati-hati tersebut.
Menurut pengamat pendidikan tinggi dari Universitas Negeri Yogyakarta, Dr. Hendra Wijaya, keputusan Unila cukup bijak jika dilihat dari sisi hukum akademik.
Mahasiswa tetap punya hak untuk menempuh pendidikan sampai ada keputusan pengadilan. Prinsipnya, presumption of innocence harus dijaga,” ujarnya.
Namun, Hendra juga menekankan pentingnya pembinaan moral dan etika di lingkungan kampus.
“Kalau memang terbukti bersalah nanti, Unila wajib memberi sanksi tegas. Tapi di sisi lain, pembinaan karakter juga penting agar peristiwa seperti ini tidak terulang.”
Suara Mahasiswa: “Kami Malu tapi Harus Objektif”
Beberapa mahasiswa Unila turut memberikan pandangan. Mereka mengaku malu dengan kasus tersebut, tetapi juga berharap kampus tidak bertindak emosional.
“Nama kampus jadi kena imbas, tapi kami juga paham, Unila harus bertindak sesuai prosedur,” ujar Fajar, mahasiswa Fakultas Hukum.
“Yang penting, kalau nanti terbukti bersalah, sanksinya harus benar-benar tegas,” tambahnya.
Sejumlah organisasi kemahasiswaan juga menyerukan agar Unila memperkuat pendidikan karakter dan mediasi sosial di lingkungan mahasiswa.
Menunggu Titik Terang
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Unila sendiri menegaskan akan menggelar sidang etik internal setelah proses hukum selesai, untuk menentukan apakah mahasiswa bersangkutan layak diberi sanksi ringan, sedang, atau berat — termasuk kemungkinan skorsing atau drop out.
“Kami tidak akan melindungi pelaku kekerasan, tapi juga tidak akan menghukum tanpa dasar,” tegas Bambang Sutopo.

![cambodia1112_coverimage[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/cambodia1112_coverimage1-148x111.jpg)
![area-restorasi-mangrove-di-desa-sungsang-iv-banyuasin-yang-dilakukan-skk-migas-sumbagsel-dan-kkks-1763178893806_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/area-restorasi-mangrove-di-desa-sungsang-iv-banyuasin-yang-dilakukan-skk-migas-sumbagsel-dan-kkks-1763178893806_1691-148x111.jpeg)
![perampok-sopir-taksi-online-di-bogor-1763030776155_169[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/perampok-sopir-taksi-online-di-bogor-1763030776155_1691-148x111.jpeg)
![projects_wuLtyx[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/projects_wuLtyx1-148x111.jpg)
![0NUBWiu0DPqicUVbIsRo9fK4F9R7Ri4xz3Ut7sye[1]](http://librairielespetitsruisseaux.com/wp-content/uploads/2025/11/0NUBWiu0DPqicUVbIsRo9fK4F9R7Ri4xz3Ut7sye1-148x111.webp)